Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalam SE tersebut, diatur soal pengendalian pergerakan orang dengan kendaraan bermotor.
Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol.
"Kami menyiapkan beberapa pola dan pendekatan, yaitu manajemen dan rekayasa lalu lintas ini adalah atas kesepakatan, atas koordinasi dan kerja sama terutama dengan kepolisian, dengan (Kementerian) PUPR dan termasuk BUJT (Badan Usaha Jalan Tol). Manakala mungkin ada peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional, kami merekomendasikan atau akan memberlakukan namun sifatnya sangat situasional tergantung kebutuhan di lapangan. Kebutuhan di lapangan ini yang akan melakukan tindakan adalah diskresi kepolisian. Artinya dari awal sudah kami siapkan konsepnya, namun untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam siaran pers pengendalian transportasi saat Natal dan Tahun Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga konsep manajemen rekayasa lalu lintas yang disiapkan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selama libur Nataru, bisa dilakukan penerapan manajemen operasional lalu lintas berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap.
"Jadi kalau masih ada pertanyaan ganjil genap kapan dilaksanakan, kami sampaikan sekali lagi, ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," jelas Budi.
"Untuk pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah yang punya kawasan-kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas. Bisa dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contra flow dan sebagainya," sambung Budi.
Pengendalian Kendaraan Logistik
Menurut Budi, pihaknya juga melakukan pengaturan untuk kendaraan logistik seperti truk. Kata dia, kendaraan logistik tetap bisa beraktivitas karena diharapkan menjadi pembangkit ekonomi di beberapa daerah.
"Kami sudah koordinasi dengan semua pihak, kami mendapatkan satu kesimpulan, bahwa untuk kendaraan logistik prinsipnya Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Darat tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional," ujar Budi.
"Namun manakala nanti kemudian volume lalu lintas terutama di jalan tol antara Jakarta dengan Cikampek, atau Cikampek sampai dengan Cirebon, menurut penilaian dari kepolisian perlu dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas, ada kemungkinan dengan diskresi kepolisian, teman-teman kepolisian di lapangan dengan Kementerian Perhubungan, Dishub dan Pol PP di masing-masing daerah, ada kemungkinan kendaraan truk dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional. Jadi ini sangat mungkin terjadi, namun demikian ini sangat melihat bagaimana kebutuhan di lapangan atau situasional. Kalau volume kendaraan cukup tinggi kemudian terjadi antrean cukup panjang di jalan tol sangat berpotensi kendaraan truk ini akan dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional," jelasnya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah