Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Catat Rute dan Jadwalnya

Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Catat Rute dan Jadwalnya

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 17 Des 2021 12:07 WIB
Masa sosialisasi di 10 titik perluasan ganjil-genap (gage) di Jakarta telah berakhir. Mulai hari ini, para pelanggar aturan gage akan langsung ditilang.
Ganjil genap di Jakarta diperpanjang. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Ganjil genap ini berlaku jalan protokol dan lokasi wisata. Catat rute dan jadwalnya!

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan kebijakan ganjil genap di Jakarta. Ganjil genap ini berlaku di 13 ruas jalan protokol dan 3 lokasi wisata.

Ganjil genap di 13 ruas jalan diperpanjang sampai 3 Januari 2022. Ganjil genap di 13 jalan tersebut diberlakukan pada Senin sampai Jumat pagi hari dan sore hari. Pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Hari libur nasional tidak berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 13 lokasi ganjil genap Jakarta.

  1. Jl MH Thamrin
  2. Jl Jenderal Sudirman
  3. Jl Sisimgangaraja
  4. Jl Panglima Polim
  5. Jl Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Tomang Raya
  7. Jl Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  8. Jl Gatot Subroto
  9. Jl MT Haryono
  10. Jl HR Rasuna Said
  11. Jl DI Panjaitan
  12. Jl Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jl Gunung Sahari

Tak cuma di 13 ruas jalan tersebut, pada akhir pekan ganjil genap juga berlaku di tiga lokasi wisata. Ganjil genap di lokasi wisata ini berlaku di 3 tempat. Antara lain Pintu masuk utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 TMII, serta pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian.

ADVERTISEMENT

Ganjil genap di tiga lokasi wisata berlaku pada tanggal 17-19 Desember 2021, 24-26 Desember 2021 dan 31 Desember sampai 2 Januari 2022. Di lokasi wisata, ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Halaman berikut: Kendaraan yang kebal ganjil genap

Sesuai dengan SK Kadishub No. 516 Tahun 2021, Dishub DKI Jakarta membagikan informasi tentang beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas kawasan ganjil genap, antara lain:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.


Hide Ads