Heboh mobil dengan pelat nomor anggota DPR diparkir di tempat khusus kaum difabel. Padahal, di luar negeri mobil yang ketahuan memarkir kendaraannya di lokasi khusus disabilitas diberi sanksi tegas.
Seperti yang terjadi di Nottingham, Inggris, seorang polisi harus ditilang karena memarkirkan mobil dinas anti huru-hara di tempat khusus disabilitas. Stephen Roberts, terkejut ketika dia melihat van anti huru hara Polisi Nottinghamshire berhenti di tempat parkir disabilitas. Dia melaporkan foto tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menyelidiki foto-foto yang diambil oleh Stephen, Polisi Nottinghamshire mengkonfirmasi bahwa petugas yang mengemudikan van dan parkir di tempat disabilitas tersebut telah diberi hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Cara Mengenal Pemilik Pelat Nomor DPR |
"Kami akan mengingatkan semua petugas tentang memarkir kendaraan secara legal dan aman setiap saat," ujar seorang juru bicara Kepolisian Nottinghamshire.
Ketua Kominitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing yang memotret mobil anggota DPR yang diparkir di tempat khusus difabel mengatakan, perlu ada sanksi tegas untuk penyerobot fasilitas difabel. Menurutnya, di beberapa negara, ada sanksi tegas bagi pengendara yang mengambil hak difabel.
"Seperti di negara-negara Eropa bahwa itu akan kena denda dan langsung diangkut mobilnya (yang diparkir di tempat khusus difabel)," katanya.
"Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi anggota DPR yang lain, dan staf serta sopir. Supaya menghargai hak-hak rakyat, terutama kaum difabel," kata David kepada detikcom, Rabu (8/12/2021).
David menjelaskan, hak fasilitas untuk difabel tertuang di Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dijelaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Adapun pengertian penyandang disabilitas menurut undang-undang tersebut yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Menurut David, kalau mobil dengan pelat nomor anggota DPR itu bukan digunakan oleh kaum difabel, maka bisa melanggar hukum. Dia mengutip Pasal 143 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang salah satunya menyebut setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapat hak pelayanan publik.
"Ancaman pidana paling lama 2 dua tahun dan denda sebanyak Rp 200.000.000," katanya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 145 yang berbunyi, "Setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000."
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?