Pemerintah pastikan tidak memiliki wacana untuk bisa mengatur tarif uji emisi gas buang dalam waktu dekat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan tanggapannya.
"Tarif sangat relatif, kalau anda melakukan service resmi ke bengkel resmi, biasanya tarif itu akan menjadi gratis atau sudah termasuk dalam service rutin yang anda lakukan. Kalau dulu uji emisi berlaku 6 bulan sekarang 1 tahun. Jadi sebetulnya anda hanya mengeluarkan sedikit dana, dan anda akan memastikan tanda uji emisi gas buang anda berlaku 1 tahun dengan syarat anda sudah melakukan perawatan," ujar Pengurus YLKI, Tubagus Haryo.
"Kalau pemerintah harus menentukan tarif? Jika menggunakan fasilitas pemerintah, setahu saya dinas lingkungan hidup ini membuka peluang untuk uji emisi secara gratis, kalau tarif di bengkel-bengkel ditentukan pemerintah saya kira perlu ada kajian-kajian lagi," Tubagus menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui pemilik kendaraan di DKI Jakarta berbondong-bondong memeriksakan emisi gas buang kendaraannya. Itu terkait dengan adanya ancaman tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi.
Pada awalnya aturan tersebut akan diberlakukan pada 13 November 2021, namun ternyata diundur setahun karena jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi masih sangat minim.
Tubagus juga ingatkan, setiap kendaraan memang harus memiliki emisi gas buang CO2 yang rendah untuk bisa tetap menjaga kualitas udara lebih baik.
"Bicara tentang tarif uji emisi gas buang, saya kira ini hal yang sangat relatif, kita harus bicara pada titik, apa sih sebetulnya maksud dan tujuan pengaturan semua kendaraan pribadi dan komersil itu harus uji emisi? Karena ini kaitannya dengan efek rumah kaca, dsb, harusnya kita dukung," ucap Tubagus.
"Tarif itu sendiri, ketika anda memiliki kendaraan bermotor sebetulnya sudah kewajiban anda untuk merawat kendaraan Anda sedemikian rupa, sehingga kendaraan bermotor anda memenuhi ambang batas yang ditentukan pemerintah. untuk itu ada uji emisi untuk mengetahaui itu," kata Tubagus.
![]() |
Tubagus juga mengatakan berapa besaran tarif uji emisi gas buang yang ada saat ini. "Setahu saya Suzuki mobil Rp 120 ribu, Astra Toyota Rp 150 ribuan, Daihatsu Rp 165 ribu, dan setiap bengkel ini tentunya punya karakteristik komponen pembiayaan kalau itu mau disatukan pemerintah, saya kira pemerintah harus bicara pada bengkel-bengkel itu sendiri dan itu tidak mudah menyamakan tarif itu kecuali misalnya nanti ada subsidi, misalnya bengkel resmi itu bisa dikenakan tarif lebih rendah karena mendapatkan subsidi," ujar Tubagus.
"Kalau uji emisi ini dilakukan dengan baik, saya rasa ini kualitas udara akan menjadi lebih bersih, karena informasinya uji emisi untuk kendaraan pribadi itu baru 5 persenan itu sangat jauh sekali. Apalagi tilang soal uji emisi yang seharusnya diterapkan 13 november diundur sampai tidak tahu kapan akan diterapkan," Tubagus menjelaskan.
Sebagai penutup Tubagus juga mengatakan saat ini masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas, dengan terus menjaga kondisi kendaraan agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Saya kira terlepas dari apakah tarif harus ditentukan atau tidak apakah akan merugikan konsumen? Sebagai konsumen yang cerdas, seluruh produk yang dia pakai itu harus dirawat, apakah kendaraan bermotor yang dipakai sehari-hari untuk aktivitas dan transportasi dirawat dengan baik? Karena kalau tidak maka justru alat yang dipakai itu cepat rusak bukan hanya merugikan diri sendiri, bisa mencemari udara dan membahayakan orang lain. Sebagai konsumen yang cerdas bisa merawat dengan baik sehingga bisa lulus dari uji emisi sendiri," tutup Tubagus.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah