Pemerintah Tidak Atur Tarif, Silahkan Masyarakat Pilih Bengkel Termurah untuk Uji Emisi

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 09 Nov 2021 12:35 WIB
Jakarta -

Saat ini bagi detikers yang hendak melakukan uji emisi pasti kerap kebingungan, kenapa setiap bengkel memiliki perbedaan harga tarif uji emisi. Wajar karena memang aturan itu saat ini tidak diatur oleh pemerintah.

Seperti yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta kepada detikOto, pemerintah memang belum memiliki wacana untuk mengatur tarif uji emisi gas buang, semuanya diserahkan kembali ke masyarakat untuk memilih bengkel termurah untuk bisa menguji emisi gas buang.

"Sampai saat ini belum diatur tarif standar uji emisi. Masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi terdekat dari tempat tinggalnya, harga termurah dan layanan yang dirasa paling baik,"ujar juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.

Sekadar informasi mobil yang berumur di atas tiga tahun wajib memenuhi ambang batas emisi di Ibu Kota Jakarta.

Adapun supaya lolos uji emisi, indikatornya berdasarkan Pergub DI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tiap mobil dengan tahun yang berbeda, parameternya dihitung berdasarka CO (karbon monoksida), HC (hydrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit). Berikut daftar syarat bagi mobil di atas 3 tahun:

- Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm

- Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm

- Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen

Motor kamu tidak lulus uji emisi? begini cara mengatasinya Foto: Dok. Yamaha

- Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen

- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen

- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen

Sedangkan sepeda motor juga punya ketentuan yang berbeda, yakni:

- Motor 4 tak, produksi atau keluaran sebelum tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;

- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;

- Motor 2 tak tahun pembuatan sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.




(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork