Tilang Uji Emisi di Jakarta Batal Diterapkan 13 November, Ini Penjelasan Polisi

Tim Detikcom - detikOto
Sabtu, 06 Nov 2021 06:21 WIB
Polisi belum akan menilang kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November (Pradita Utama)
Jakarta -

Polda Metro Jaya belum akan melakukan tilang pada kendaraan yang belum uji emisi pada 13 November. Alasannya, sampai saat ini jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sangat minim.

Demikian diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Sanksi berupa tilang disebutnya merupakan opsi terakhir, di mana sebelumnya akan lebih dulu ada proses sosialisasi dan dilanjutkan teguran pada kendaraan tak lolos uji emisi.

"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," kata Argo dikutip dari detikNews.

Pada awalnya penilangan terhadap kendaraan yang belum uji emisi akan dilakukan pada 13 November. Hal tersebut membuat banyak pemilik kendaraan di DKI Jakarta berbondong-bondong memeriksakan kendaraannya supaya lolos uji emisi.

Namun karena jumlah kendaraan yang ikut uji emisi masih sangat minim, Argo Wiyono mengatakan penilangan belum akan dilakukan pada 13 November tersebut.

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021). Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021). (CNNIndonesia/Adi Ibrahim) Foto: (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

"Sekarang kan kendaraan di Jakarta ada lebih dari 9 juta kendaraan bermotor kalau tidak salah. Nah, ini apakah Dishub sudah mengecek (uji emisi kendaraan), sudah ada berapa."

"Jadi jangan sampai nanti, dari 10 (kendaraan) yang diberhentikan, 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, sampai tindakan tilang," tutur Argo.

Dilanjutkan Argo, saat ini jumlah kendaraan yang ikut uji emisi baru sekitar 10%. Penilangan baru akan dilakukan jika jumlah kendaraan yang ikut uji emisi setidaknya mencapai 50%.

"Tapi itu (tilang) the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran," lanjut Argo

Halaman Selanjutnya: Ketentuan Uji Emisi dan Ancaman Tilang

Simak video 'Pemprov DKI Klaim Sediakan 250 Tempat Untuk Uji Emisi Kendaraan':






(din/din)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork