Tilang Uji Emisi di Jakarta Batal Diterapkan 13 November, Ini Penjelasan Polisi

Tilang Uji Emisi di Jakarta Batal Diterapkan 13 November, Ini Penjelasan Polisi

Tim Detikcom - detikOto
Sabtu, 06 Nov 2021 06:21 WIB
Ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperpanjang pemberlakuannya hingga 15 November 2021. Razia bagi kendaraan yang melanggar pun gencar dilakukan.
Polisi belum akan menilang kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November (Pradita Utama)

Wajib uji emisi termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Adapun kendaraan yang wajib uji emisi adalah yang berusia tiga tahun ke atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pengendara yang melanggar kewajiban untuk melakukan uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Soal biaya uji emisi, berdasarkan penelusuran detikOto pada salah satu dealer Toyota yang mendapat mandat atau yang bisa melakukan uji emisi gas buang memasang tarif sebesar Rp 162 ribu.

ADVERTISEMENT

Dengan harga tersebut, para pemilik kendaraan akan mendapatkan secarik kertas hasil uji emisi yang menyatakan lulus atau tidak, berdasarkan ambang batas emisi gas buang yang sudah ditentukan.
Baca juga:

Selain itu, pada kertas tersebut ada logo barcode, yang langsung terintegrasi dengan aplikasi e-ujiemisi, artinya data terlah terkonfirmasi oleh pemerintah.


(din/din)

Hide Ads