Kapasitas penumpang angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan hingga 100%. Hal ini menyusul diberlakukannya PPKM Level 1, yang menjadi tanda bahwa angka kasus COVID-19 di DKI semakin turun. Tapi yang kemudian jadi pertanyaan, bukankah penerapan kapasitas penumpang 100% ini justru akan menambah risiko penularan virus Corona di transportasi umum? Seperti apa tanggapan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta?
Sebagai informasi, ketentuan mengenai perpanjangan waktu operasional transportasi umum dan kapasitas angkut maksimal 100% di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 459 Tahun 2021 yang diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
SK ini ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 2 November 2021. "Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Kamis (4/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya aturan ini, layanan transportasi seperti Transjakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) saat ini sudah memperpanjang jam operasionalnya, termasuk juga meningkatkan kapasitas penumpang 100%.
Menyoal kekhawatiran timbulnya klaster penularan virus di angkutan umum usai kebijakan ini berlaku, Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengatakan bahwa hal itu dikembalikan lagi kepada taat tidaknya para penumpang terhadap prokes alias protokol kesehatan. Tapi di sisi lain, prokes 3M di angkutan umum juga tetap dijalankan secara ketat.
"Kalau jaminan kesehatan atas tiap-tiap penumpang, mungkin di luar kapasitas kami. Karena ini perannya lebih besar kepada perilaku prokes masing-masing kita sebagai warga. Namun demikian, upaya kami dari sektor transportasi kita tetap memastikan semua mitra operator angkutan umum, khusus yang di bawah jajaran Pemprov DKI, para BUMD transportasi kita: LRT, MRT, Transjakarta, termasuk layanan penyeberangan dari/dan ke Pulau Seribu ya, itu tetap menyediakan fasilitas untuk kebersihan, ya 3M itu lah," kata Massdes, dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), belum lama ini.
Lanjut Massdes menambahkan, Pemprov DKI bersama jajaran terkait juga bisa mengambil tindakan jika terjadi penumpukan di sebuah angkutan umum.
"Kalau memang ada suatu kondisi yang dikhawatirkan menimbulkan efek, itu bisa dilakukan tindakan-tindakan diskresi oleh petugas dari kepolisian dan bersama tim gabungan kami (Dishub) juga, jelas Massdes.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah