Kota Jakarta kembali macet lagi seiring penurunan angka kasus COVID-19 dan mulai dilonggarkannya beberapa sektor usaha dan perkantoran. Kondisi jalan raya di Jakarta pun disebut sudah mendekati kondisi normal seperti kondisi sebelum pandemi. Apakah indikatornya?
Seperti dijelaskan Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, di beberapa ruas jalan utama di DKI Jakarta saat ini sudah mulai menunjukkan volume peningkatan lalu lintas kendaraan.
"Pengamatan kami, di beberapa ruas jalan utama yang masuk ke Jakarta, waktu normal dulu kan di 170 ribu kendaraan per hari traffic-nya," buka Massdes dalam diskusi virtual yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kamis (4/11/2021).
Menurut Massdes, saat ini volume kendaraan di beberapa ruas jalan utama DKI Jakarta sudah mendekati volume tersebut. Sehingga bisa dikatakan situasi jalanan di Jakarta sudah mendekati situasi normal seperti sebelum terjadinya pandemi virus Corona (COVID-19).
"Posisi sekarang ini dari kemarin waktu masih PPKM Level 3, itu di 138 ribu lebih. Kemudian di PPKM Level 2 kemarin sudah naik menjadi 146 ribu, jadi tren terus naik. Sangat mungkin menuju ke 170 ribu kendaraan per hari. Pada satu pangkal ruas jalan, itu sudah ada tanda-tanda normal. Artinya akan kembali seperti dulu (sebelum pandemi)," sambung Massdess.
Jika nantinya indikator volume kendaraan di ruas utama mendekati angka normal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran kepolisian siap memberlakukan kebijakan ganjil genap sesuai dengan kondisi normal, yakni di 25 ruas jalan.
"Seperti disampaikan pak Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya (Argo Wiyono), salah satu indikatornya (Jakarta sudah macet kembali) ya dari kepadatan yang terjadi. Kalau tren kepadatan lalu lintas sudah menuju normal, berati sangat mungkin juga regulasi pengaturan gage (ganjil genap) dipertimbangkan (untuk kembali ke 25 ruas jalan). Walaupun demikian, kami pastinya melakukan rapat khusus kembali dengan Polda Metro dan instansi terkait sebelum kebijakan itu diterapkan sebagai regulasi yang mengikat masyarakat," bilang Masdess.
(lua/lth)