Mulai pertengahan November kendaraan yang tidak memenuhi syarat emisi gas buang bakal kena tilang. Menyambut diterapkannya regulasi tersebut, beberapa instansi pemerintahan menggelar uji emisi gratis.
Salah satu yang menggelar uji emisi gratis adalah Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Uji emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup Jakarta digelar setiap hari Selasa dan Kamis. Uji emisi ini dilakukan di bengkel dinas setempat di Cililitan, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami buka pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB," ucap Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, di Jakarta.
Tidak ada kuota jumlah kendaraan yang dapat uji emisi gratis setiap harinya. Namun pelayanan yang diberikan disesuaikan dengan waktu operasional yang sudah ditetapkan. Demikian dikutip dari Antara.
Karena memungut pelayanan tanpa biaya, bengkel uji emisi tersebut sudah diserbu pemilik kendaraan sejak pukul 07.00 pagi.
Kendaraan yang bisa mendapat uji emisi bukan cuma berpelat nomor B, alias dari Jakarta. Kendaraan non-Jakarta juga tetap dilayani melakukan uji emisi.
Proses uji emisi berlangsung sangat cepat, cuma membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal menunggu 10-15 menit untuk mendapatkan bukti kendaraan telah lolos uji emisi.
Di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu, pengujian emisi dibagi dalam tiga bagian. Yakni pengendara sepeda motor, roda empat, dan roda empat dengan bahan bakar solar.
[Halaman Selanjutnya: Uji Emisi Gratis di Tangerang]
Simak video 'Sanksi Uji Emisi Berlaku 13 November, Riza: Harus Dilakukan':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?