11-12 dengan Orang Indonesia, Pemobil Malaysia Masih Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan

11-12 dengan Orang Indonesia, Pemobil Malaysia Masih Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan

Tim Detikcom - detikOto
Senin, 01 Nov 2021 09:18 WIB
Lampu hazard dinyalakan saat hujan deras, bolehkah?
Menyalakan lampu hazard saat hujan (Ridwan Arifin/detikOto)

Di Indonesia kebiasaan salah menyalakan lampu hazard secara sembarangan masih banyak ditemui. Ini ditemui mulai dari di ruas jalan tol sampai jalan-jalan dalam perkotaan.

Penggunaan lampu hazard di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terutama pada Pasal 121 Ayat 1.

Pasal 121 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

ADVERTISEMENT

Pada bagian penjelasan diterangkan lebih lanjut, yang dimaksud dengan 'isyarat lain' di antaranya lampu darurat dan senter.

Sementara yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.

Undang-undang ini dengan terang menjelaskan kapan lampu hazard digunakan, yakni ketika ada keadaan darurat.

Tidak ada sanksi buat pengendara yang menyalakan lampu hazard saat sebenarnya tak ada keadaan darurat. Namun penggunaan lampu hazard di tengah hujan justru membahayakan karena membuat bingung pengendara lain. Dengan seluruh lampu sein menyala, pengguna jalan lain tak tahu apakah mobil akan belok kanan, kiri atau bertahan di jalurnya.

Sebaliknya, jika pengendara tidak menggunakan tanda-tanda peringatan bahaya ketika dalam keadaan darurat, malah ada ancaman hukuman. Ini termuat dalam pasal 298, di mana disebutkan ada ancaman hukuman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Pasal 298 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"
[Gambas:Video 20detik]

(din/rgr)

Hide Ads