Tak Tanda Khusus pada Mobil yang Sudah Diuji Emisi, Lah Kok?

Tak Tanda Khusus pada Mobil yang Sudah Diuji Emisi, Lah Kok?

team DetikOto - detikOto
Jumat, 29 Okt 2021 10:13 WIB
Uji emisi gratis digelar di Jl Puri Indah Raya, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Puluhan kendaraan mengantre untuk ikut uji emisi.
Ilustrasi uji emisi Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Bulan depan tepatnya pada tanggal 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta akan lebih tegas untuk memastikan setiap kendaraan untuk melakukan uji emisi. Kira-kira bakal ada tanda khusus yang menandakan satu mobil sudah melakukan uji emisi atau belum ya?

Rupanya saat ini dipastikan tidak ada tanda khusus bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, seperti yang disampaikan juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada detikOto.

"Tidak ada penandaan khusus, namun untuk pengecekan dapat dilihat berdasarkan nopol kendaraan ke dalam aplikasi e-uji emisi," jelas Yogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, lanjut Yogi. Pihak berwajib secara aktif akan memeriksa nomor kendaraan melalui e-uji emisi, dan baru bisa menerapkan sistem tilang bagi pengendara yang nakal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib, mekanisme pelaksanaan sistem tilang yaitu Polisi akan menghentikan kendaraan kemudian dilakukan pengecekan dengan aplikasi android e-uji emisi atau pengendara diminta memperlihatkan hasil uji emisi, jika kendaraan tidak lulus dan atau tidak melakukan pengujian akan dikenakan tilang," Yogi menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sebagai catatan pengendara yang nakal tidak atau belum melakukan uji emisi akan mendapatkan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai dengan aturan Undang-undang 22 tahun 2009. Berikut aturannya:

Uji emisi gratis digelar di Jl Puri Indah Raya, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Puluhan kendaraan mengantre untuk ikut uji emisi.Ilustrasi uji emisi gratis digelar di Jl Puri Indah Raya, Jakarta Barat. Puluhan kendaraan mengantre untuk ikut uji emisi. Foto: Ari Saputra

Pasal 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan

Pasal 285

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 286

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kemudian lihat Pasal 48 ayat 3a

3. Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;

Sesuai dengan Peraturan tersebut maka bagi kendaraan yang belum dan tidak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi

Simak video 'Kata Warga soal Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI':

[Gambas:Video 20detik]



(lth/din)

Hide Ads