Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tetap beroperasi hari ini, meski demikian untuk DKI Jakarta pelayanan SIM Keliling cuma ada di 5 wilayah.
Disampaikan TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Surat Izin Mengemudi keliling hari ini hanya ada di 5 wilayah dan beroperasi mulai puukul 08.00-14.00 WIB. Berikut wilayah operasinya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan di jalan M Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Itu artinya, detikers harus menyiapkan uang lagi untuk melakukan dua tes tersebut, yang kisarannya di angka Rp 70.000.
Untuk diketahui, pengenaan tarif tes kesehatan dan psikologi besarnya berbeda di setiap Polda. Ini membuat biaya total perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lain. Jangan sampai telat perpanjang masa aktif SIM kalian ya detikers.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?