Samsat Digital Belum Beroperasi di Wilayah Indonesia Timur

Samsat Digital Belum Beroperasi di Wilayah Indonesia Timur

team DetikOto - detikOto
Rabu, 27 Okt 2021 18:08 WIB
Signal (Samsat Digital Nasional)
SIGNAL Foto: dok. Korlantas Polri
Jakarta -

Pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia pastikan samsat digital atau SIGNAL sudah beroperasi di 28 provinsi di Indonesia. Meski demikian pihak berwajib Kepolisian RI pastikan SIGNAL belum beroperasi di Indonesia wilayah timur seperti Kaltim, Kaltara, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

"Untuk SIGNAL saat ini sudah bisa digunakan di 28 provinsi, yang saat ini belum terkoneksi dan masih dalam proses, Kaltim, Kaltara, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat. Target kita akhir November 2021 sudah harus terkoneksi semua," ujar Kasubdit STNK Kbp. M Taslim Chairuddin.

Meski demikian Taslim memastikan SIGNAL merupakan aplikasi yang canggih untuk bisa memudahkan masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun perlu diketahui masyarakat bahwa SIGNAL ini merupakan sistem kecerdasan buatan (artificial inteligent), dengan menghubungkan data dan informasi dari berbagai sub sistem," penjelasan Taslim.

Taslim pun membeberkan fungsi SIGNAL selain membayarkan pajak kendaraan, diantaranya:

ADVERTISEMENT

1. Untuk data base kendaraan bersumber dari database Ranmor korlantas Polri.

2. Untuk memastikan kepemilikan kendaraan, kesesuaian antara NIK dan wajah pengguna, bersumber dari database eKTP Dirjend Dukcapil Kemendagri. Namun implementasinya kita digasilitasi oleh Div TIK Polri.

3. Informasi jumlah pajak dan atau dendanya, kita mendapatkan dari sistem Bapenda Propinsi masing-masing daerah.

Aplikasi Samsat Online Nasional untuk Bayar Pajak KendaraanAplikasi Samsat Online Nasional untuk Bayar Pajak Kendaraan Foto: Ridwan Arifin

4. Informasi jumlah premi SWDKLLJ, kita dapatkan dari sistem PT. Jasa Raharja Persero.

5. Untuk channel pembayaran kita terhubung dengan dunia perbankan dan ecommer dan chanel pembayaran modern lainnya sebagai mitra penerima.

6. Kita juga harus terhubung dengan Bank Pembangunan Daerah/ BPD selain sebagai mitra penerima juga sebagai bank suttlement penampung dana pajak dan SWDKLJ masing-masing provinsi.

7. Untuk mengatur traffic sistem pembayaran kita terhubung dan menggunakan jasa switcher resmi yg ada ijin dari bank Indonesia (dalam hal ini kita menggunakan PT. Arta Jasa dan PT. Finet).

8. Untuk melayani masyarakat yang meminta jasa antar untuk TBPKP atau notice pajak, kita terhubung dengan PT. Pos Indonesia.

"Saya perlu jelaskan di atas, agar masyarakat paham paham bahwa ketika ada sub sistem bermasalah maka akan menyebabkan sistem secara keseluruhan tidak berfungsi," tutup Taslim.




(lth/din)

Hide Ads