Mau Urus SIM Hari Minggu? Bisa Kok, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 24 Okt 2021 07:32 WIB
Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Akhir pekan kamu juga masih bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lokasi SIM keliling bagi kamu yang ingin mengurus perpanjang SIM di akhir pekan ini.

Berdasarkan cuitan TMC Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan dua lokasi SIM keliling di DKI Jakarta. Berikut dua lokasi SIM keliling Minggu (24/10/2021) di Jakarta:

- Jakarta Timur: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
- Jakarta Barat: Jl Panjang depan BTN Kebon Jeruk Jakbar.

Pelayanan SIM keliling dibuka pada pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pelayanan SIM keliling tetap menerapkan protokol kesehatan yang diperketat.



Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di fasilitas SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.



Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork