Belakangan, pemerintah menetapkan aturan baru soal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan kadar emisi. Namun jangan lupa, per 16 Oktober 2021 PPnBM untuk motor gede (moge) turun dari 125% menjadi 95%.
Turunnya persentase PPnBM untuk moge ini diatur dalam Pasal 40 PP No. 73 Tahun 2019 yang sudah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 lalu dan diputuskan berlaku dua tahun kemudian, yaitu pada 16 Oktober 2021 kemarin.
Adapun ketentuan serta isi Pasal 40 PP No. 73 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Turunnya PPnBM dari 125% menjadi 95% tentu membuat harga moge di atas 500 cc dalam status baru menjadi terpangkas. Namun untuk moge dengan mesin 250 cc hingga 500 cc masih dikenakan PPnBM sebesar 60%, atau masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Di atas kertas, harga on the road moge tentu dapat berkurang sebanyak 25% jika menghitung pengurangan PPnBM-nya.
Menanggapi pengurangan PPnBM moge ini, Ducati Indonesia mengatakan bahwa mereka menyambut baik adanya aturan baru ini dan merasa aturan ini jelas menguntungkan bagi para calon pembeli moge.
"Bagus sekali itu (pengurangan PPnBM moge). Dari sisi kita pelaku bisnis itu baik untuk mengatrol penjualan. Dari sisi konsumen walaupun harga jual kita off the road, total biaya yang akan dikeluarkan konsumen juga pasti akan terpangkas, kan," papar Bonifacius Soemarmo, Marketing Head Ducati Indonesia kepada DetikOto.
Sedangkan dealer pabrikan moge asal Amerika Serikat, Anak Elang Harley Davidson of Jakarta mengatakan hingga saat ini pihak mereka belum mendapat arahan dari prinsipal Harley Davidson terkait penyesuaian harga jual baik off the road maupun on the road.
"Hingga saat ini Anak Elang Harley-Davidson belum mendapat arahan dari prinsipal (Harley Davidson Motor Company) terkait hal ini maupun info terkait penyesuaian MSRP. Setelah dapat nanti saya update kembali ya," papar Anwar, Marketing Communication Staff dari Anak Elang Harley-Davidson of Jakarta kepada detikOto.
(mhg/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah