Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Ada aturan baru untuk berkendara di Jawa-Bali, terutama untuk sopir logistik.
"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, perpanjangan PPKM ini diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar baiknya, 9 daerah menyusul berada di PPKM level 1, saat kasus COVID-19 dinilai terkendali. Syarat perjalanan di Jawa-Bali kemudian diperbarui.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kereta api, dan kapal laut dan kereta api) di antaranya membawa kelengkapan di antaranya;
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Baca juga: 5 Aturan Baru PPKM Berlaku Mulai Hari Ini |
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bagi sopir angkutan logistik telah divaksin Corona dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
"Sopir logistik yang menjadi isu kemarin, dan kami sudah ketemu mereka, yang sudah vaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," terang Luhut.
Berikut ketentuannya:
- Untuk sopir yang sudah divaksin (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
- Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali antigen akan berlaku selama 7 hari
- Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Sementara untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek tidak diwajibkan membawa kartu vaksin, PCR, dan Antigen.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?