Stiker Road Tax Mulai Nempel di Kendaraan, yang Belum Bayar Pajak Ketahuan

Stiker Road Tax Mulai Nempel di Kendaraan, yang Belum Bayar Pajak Ketahuan

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 18 Okt 2021 17:43 WIB
Digitalisasi road tax
Digitalisasi road tax berupa stiker hologram berpengaman Foto: Dok. Korlantas
Jakarta -

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor berbentuk stiker berpengaman hologram diluncurkan, Senin (18/10/2021). Program ini merupakan digitalisasi road tax sehingga mempermudah petugas untuk mengidentifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja untuk mendorong digitalisasi road tax.

Dijelaskan program ini merupakan bentuk inovasi dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stiker berpengaman hologram itu juga terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

"Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital, " tutur Rivan dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

ADVERTISEMENT

Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.

"Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital" tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam kesempatan yang sama.

QR Code dikembangkan dengan instrument RIFD pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.

"Pajak Kendaraan Bermotor ini jadi tulang punggung bagi PAD. Kontribusinya mencapai hampir 43% dari total PAD tahun 2021. Maka harapan saya semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat," tutup Mochamad Ardian.

Cara mendapatkan stiker hologram road tax

Disebutkan ada dua cara mendapatkan stiker hologram road tax. Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran wajib pajak secara online dan offline dimasing masing SAMSAT.

Pembayaran secara online

Selanjutnya pembayaran secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcore 2D.

Melalui KIOSK, mencetak stiker road tax, semudah mengambil uang di ATM. Pemilik kendaraan pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Diambil di Samsat

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor SAMSAT terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.




(riar/din)

Hide Ads