Operasi Patuh Jaya: Polisi Tilang 40 Ribu Pengendara, Pemotor Paling Banyak

Operasi Patuh Jaya: Polisi Tilang 40 Ribu Pengendara, Pemotor Paling Banyak

Tim detikcom - detikOto
Senin, 04 Okt 2021 07:57 WIB
Operasi Patuh Jaya 2021, Ini 4 Hal yang Harus Diketahui
Operasi Patuh Jaya. Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Miris, masih banyak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Buktinya, selama Operasi Patuh Jaya 2021, puluhan ribu pengendara yang bandel ditilang.

Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sebanyak 44.003 pelanggar lalu lintas ditilang selama Operasi Patuh Jaya 2021. Operasi Patuh Jaya sendiri sudah berlangsung sejak 20 September 2021.

"Jumlah penindakan pada pelanggar yakni 44.003 terdiri dari 24.262 SIM, 19.360 STNK dan 109 kendaraan roda dua disita," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dikutip Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pihaknya paling banyak melakukan tilang kepada pengendara sepeda motor yang melanggar. Sisanya, kendaraan roda empat dan angkutan umum.

"Ada sebanyak 32.554 kendaraan roda dua yang melanggar. Kemudian, roda empat pribadi sebanyak 6.765. Sementara angkutan umum sebanyak 4.684 kendaraan," rincinya.

ADVERTISEMENT

Pengendara yang ditilang selama Operasi Patuh Jaya kebanyakan adalah pelanggaran lawan arah sebanyak 8.028 pelanggaran. Berikutnya adalah pelanggaran rambu larangan parkir sebanyak 6.255.

Selanjutnya, pemotor yang tidak mengenakan helm yang ditilang selama Operasi Patuh Jaya sebanyak 4.823, menerobos jalur busway sebanyak 1.983 kendaraan, dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai sebanyak 806.

Polisi juga menilang pelanggaran penggunaan rotator, knalpot bising dan ganjil genap.

"Jenis penggunaan rotator sebanyak 144, pelanggaran knalpot tidak standar 3.595, pelanggar ganjil genap 58 kendaraan, dan pelanggaran lainnya 22.856," ucap Argo.

Menurut Argo, pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya didominasi pekerja karyawan sebanyak 26.153. Kemudian, ada sebanyak 10.268 dari pelajar atau mahasiswa dan sopir angkutan yang melanggar sebanyak 4.647.

Selain melakukan penilangan, polisi juga memberikan teguran kepada pengendara roda dua dan roda empat. Teguran diberikan kepada pengendara sebanyak 29.982 teguran.




(rgr/din)

Hide Ads