Pengendara memanfaatkan pemutihan denda pajak yang digelar pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam pantauan langsung detikOto para pengendara rela antre panjang demi mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan.
"Iya saya kemari karena ada pemutihan denda pajak, dan besok terakhir. Gak apa-apa deh ngantre karena besok sudah terakhir," kata salah satu pengendara wajib pajak yang ikut antre di Samsat Jakarta Timur.
detikOto melihat antrean panjang terjadi hampir di semua loket. Diawali dari loket pengecekan fisik, loket pendaftaran, loket pembayaran denda, hingga loket pembayaran pajak tahunan pada masing-masing lantai.
"Sesuai dengan arahan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021. Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Jadi silahkan beritahukan kepada sanak family, keluarga atau teman yang belum melakukan pembayaran pajak," terdengar suara pengeras ruangan di Samsat Jakarta Timur.
Pemutihan denda pajak kendaraan DKI Jakarta segera berakhir, jangan ketinggalan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak.
Insentif fiskal ini digulirkan sejak 16 Agustus 2021 hingga 30 September 2021. Dikutip dari situs Bapenda DKI Jakarta, program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang bakal berakhir pada bulan ini antara lain:
1. Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.
2. Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:
a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.
b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok diberikan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2016-2020.
Dijelaskan pembayaran PKB bisa dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.
Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"
(lth/din)