Saat ini masyarakat di beberapa kota bisa melalukan perpanjangan STNK secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Ternyata tidak hanya perpanjangan STNK pribadi, di aplikasi SIGNAL ini bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain.
Dilansir dari unggahan Instagram resmi Samsat Digital, ternyata bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain asal masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis Samsat Digital di unggahan Instagram-nya pada Sabtu (25/9/21).
"Hadirnya aplikasi SIGNAL, kita bisa melaksanakan kewajiban untuk melakukan Pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan milik pribadi ataupun kendaraan milik keluarga tetap bisa dilakukan dari rumah aja," lanjut Samsat Digital.
Berikut tahap-tahap yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK);
- Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu
- Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar
- Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
- Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"
- Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Klik tombol "LANJUT"
- Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
Berikut 15 wilayah yang dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL:
- DKI Jakarta
- Banten
- Jabar
- Jateng
- Jatim
- Bali
- NTB
- Sumbar
- Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Kepri
- Sulsel
- Sulbar
- Sultra
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?