Ganjil Genap Tetap Berlaku Sabtu-Minggu, Ada Tambahan 2 Lokasi Wisata

Tim Detikcom - detikOto
Sabtu, 25 Sep 2021 07:15 WIB
Razia ganjil-genap di lokasi wisata TMII (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di hari Sabtu dan Minggu. Lokasinya bukan hanya di ruas utama ibukota, tapi juga dua pintu masuk lokasi wisata.

Dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ganjil genap di hari Sabtu dan Minggu berlaku sesuai dengan SK kadishub Nomor 390 Tahun 2021. Kebijakan ini sejalan juga dengan aturan pemerintah yang memberlakukan PPKM Level 2-3 di wilayah Jawa dan Bali.

Lokasi ganjil genap di hari Sabtu dan Minggu masih sama dengan hari kerja, yakni pada tiga ruas jalan utama ibukota:

  • Jalan Jendral Sudirman
  • Jalan M. H. Thamrin
  • Jalan H. R. Rasuna Said

Adapun jadwal penerapan ganjil genap akhir pekan juga tak berubah. Setelah dimulai pukul 06.00, ganjil genap berakhir pukul 20.00 WIB.

Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Selain di tiga ruas jalan utama ibukota, ganjil genap sejak pekan lalu juga diberlakukan di lokasi wisata. Periodenya selama tiga hari yakni dari Jumat hingga Minggu.

Pada minggu ini pun kebijakannya masih sama, ganjil genap lokasi wisata berlaku 24-26 September. Sementara ganjil genap di lokasi wisata Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Jadwal Ganjil Genap di Lokasi Wisata

  • Berlaku setiap Jumat, Sabtiu, Minggu
  • Dimulai Jam 12.00 WIB sampai 18.00 WIB
  • Diberlakukan mulai tanggal 17 September

Adapun penerapan kebijakan ganjil genap di lokasi wisata hanya berlaku di dua tempat:

  • Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian
  • Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah

Ganjil genap di lokasi wisata berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.

Kebijakan ini berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 202i. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kepadatan pengunjung di lokasi-lokasi wisata.



Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"

(din/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork