Pemilik Avanza Pelat Nomor Warna Putih Palsu Insaf, Langsung Ganti Pelat Asli

Pemilik Avanza Pelat Nomor Warna Putih Palsu Insaf, Langsung Ganti Pelat Asli

Tim Detikcom - detikOto
Rabu, 15 Sep 2021 18:54 WIB
Pengendara Mobil pengguna pelat nomor putih tulisan hitam, kembali menggunakan pelat nomor standar.
Pengendara pelat putih bertulisan hitam mengganti pelat nomornya kembali menjadi hitam. Foto: dok. Istimewa (Polda Lampung)
Jakarta -

Bisa menjadi pelajaran bersama nih detikers: jangan sekali-kali mendahului aturan yang belum berlaku. Seperti pengendara asal Depok Jawa Barat yang satu ini, inisiatifnya kelewatan karena memakai pelat nomor kendaraan warna putih teks hitam yang sebenarnya baru berlaku tahun depan.

Ujung dari aksi nekat pakai pelat nomor warna putih ini berakhir dengan beurusan dengan pihak berwajib. Pengendara asal Depok itu kini harus mempertanggungjawabkan aksinya, meski cuma diberi teguran dan harus mengganti kembali pelat nomor kendaraannya menggunakan pelat nomor lama yang masih berkelir hitam bertulisan putih.

Dalam pantauan detikOto si pengendara ini langsung mengganti kembali pelat nomor mobilnya pada hari Selasa Sore tanggal 14 September 2021 jam 17.33 WIB. Langkah ini dilakukan setelah dirinya mendapat teguran dari pihak berwajib, seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Lampung Kombes Raden Romdhon Natakusuma kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, detikers harus sabar ya untuk memiliki desain pelat nomor kendaraan baru ini. Seperti yang disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin kepada detikOto, aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.

Meski peraturannya sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021, aturan mengenai pelat dasar warna putih tidak akan serta-merta diberlakukan. Ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget saat desain pelat nomor baru diterapkan.

ADVERTISEMENT
Pelat nomor kendaraan warna putih di JakartaPelat nomor kendaraan warna putih yang melintas di Jakarta Foto: Syailedra Hafiz/detik.com

"Pelaksanaanya di lapangan nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," kata Taslim kepada detikOto waktu itu.

"Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat. Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," Taslim menambahkan.

Desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.




(lth/din)

Hide Ads