Avanza Pakai Pelat Nomor Putih Teks Hitam Dipastikan Palsu! Bikin di Tukang Pelat

Avanza Pakai Pelat Nomor Putih Teks Hitam Dipastikan Palsu! Bikin di Tukang Pelat

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 15 Sep 2021 14:31 WIB
Pelat nomor kendaraan warna putih di Jakarta
Avanza pakai pelatv warna putih teks hitam seliweran di Jakarta, ternyata pelatnya palsu (Syailedra Hafiz/detik.com)
Jakarta -

Sempat membuat heboh, akhirnya kini bisa dipastikan pelat nomor putih bertulisan hitam yang melintas di jalan bebas hambatan atau tol dalam kota Jakarta merupakan pelat nomor palsu.

Pengendara nakal ini langsung diberi peringatan dan diminta untuk mencopot pelat putih bertulisan hitam tersebut. Si pemilik Avanza tersebut langsung diperintahkan memasang lagi pelat nomor warna hitam seperti yang masih berlaku saat ini.

"Pemilik kendaraan telah kami berikan tindakan teguran dan kami perintahkan untuk segera mengganti TNKB warna dasar hitam," jelas Dirlantas Polda Lampung Kombes Raden Romdhon Natakusuma kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romdhon juga memastikan pelat nomor yang digunakan pengendara tersebut dipesan sendiri di tukang pelat nomor jalanan.

"Diduga pesan di tukang pelat, tidak sesuai dengan standar, dan telah kami beri tindakan teguran," tambah Romdhon.

ADVERTISEMENT
Pengendara Mobil pengguna pelat nomor putih tulisan hitam, kembali menggunakan pelat nomor standar.Pengendara mobil pengguna pelat nomor putih tulisan hitam, kembali menggunakan pelat nomor standar. Foto: dok. Istimewa (Polda Lampung)

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil minivan terlihat detikcom melintasi salah satu jalan tol di Jakarta memakai pelat nomor warna putih tulisan hitam. Sebagaimana diketahui, Polri memang berencana melakukan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih. Namun itu baru diberlakukan pada 2022, pun begitu penerapannya dilakukan bertahap.

Desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Rencananya penerapan desain pelat nomor baru ini baru akan diterapkan pada 2022 mendatang.




(lth/din)

Hide Ads