Tak habis-habisnya pengemudi menggunakan mobil berpelat dinas palsu. Padahal ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara.
Baru-baru ini pengemudi berpelat dinas TNI palsu diamankan kepolisian di Bulungan, Jakarta Selatan (Jaksel) Minggu, (12/9/2021). Pemobil warna hitam itu awalnya dicurigai oleh petugas yang berada di sekitar lokasi.
"Iya mondar-mandir nggak jelas, ngebut lagi," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Febri Isman Jaya, saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kecurigaan petugas itu, mobil warna hitam berpelat dinas TNI palsu itu kemudian diberhentikan. Dari sini diketahui bahwa pelat dinas TNI yang digunakan palsu.
"Pas dicek surat-suratnya tidak sesuai peruntukan pelatnya," ujar Febri ditanya bagaimana polisi bisa mengetahui pelat dinas TNI yang digunakan palsu.
Ancaman hukuman menggunakan pelat nomor palsu
Perlu diketahui, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah