Merokok di dalam mobil menjadi kebiasaan buruk yang berdampak negatif. Dengan merokok di dalam mobil, kabin bakal jadi bau hingga harga mobil anjlok saat ingin dijual lagi. Ada pula ancaman bui bagi pengendara yang merokok sambil mengemudi.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo dalam acara nongkrong virtual antar chapter Terios Rush Club Indonesia (TeRuCi) dengan tema "Perawatan Kendaraan dalam Keseharian Komunitas", Sabtu (4/9/2021) mengatakan kebiasaan merokok di dalam mobil sering dianggap sepele. Namun, kebiasaan itu sangat berbahaya dari aspek keselamatan berkendara maupun kualitas udara. Hal ini tidak hanya berdampak pada pengemudi, namun juga terhadap penumpang lainnya.
"Asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya yang akan menempel di interior mobil. Asap inilah yang sangat berbahaya dan bisa ikut terhirup oleh orang lain di sekitar perokok dan berbahaya bagi kesehatan," kata Bimmo dalam siaran pers TeRuCi yang diterima detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariyo menjelaskan, jalan terbaik untuk mengurangi bahayanya adalah tidak merokok sama sekali. Ia juga mengingatkan bahwa menggunakan produk tembakau saat mengemudi tidak disarankan karena dapat berisiko dari aspek keselamatan berkendara.
Humas Pengurus Pusat TeRuCi Reza Dado juga berbagi tips perawatan interior agar tetap prima. Ia menyebutkan kondisi pembatasan mobilitas di masa pandemi tidak boleh menjadikan kita lalai dalam merawat mobil khususnya bagian interior.
Menurut Reza, rutin membuka kaca jendela dan pintu baik untuk memberikan sirkulasi udara segar ke dalam interior mobil. Ia juga mengajak para anggota TeRuCi untuk menghentikan kebiasaan merokok di dalam mobil.
"Merokok di dalam mobil bisa menimbulkan bau, merusak interior, dan berpengaruh kepada harga jual mobil nantinya," tutur Reza.
Menurut survei yang diadakan Carbuyer, perokok di dalam mobil akan mengalami kerugian besar. Sebanyak 87 persen responden dalam studi itu menegaskan ogah membeli mobil bekas perokok.
Studi itu menanyakan kepada konsumen mobil bekas. Adapun studi itu melibatkan 6.000 responden, yang 87 persen dari mereka tak berminat membeli mobil yang bau rokok.
Temuan yang digemakan oleh para spesialis data otomotif di cap-hpi memperkirakan bahwa potensi bau, noda dan bekas terbakar rokok di dalam mobil mempengaruhi harga jual mobil bekas. Sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang perokok, menurut studi itu, bisa menurunkan harga jualnya sampai 2.000 poundsterling atau Rp 39 jutaan.
"Hal pertama yang dilakukan dealer mobil ketika melihat mobil bekas perokok dijual adalah menurunkan harga dari pasaran. Beberapa dealer memberi tahu kami bahwa mereka tidak ingin membeli mobil bekas perokok karena membuang waktu dan uang untuk menghilangkan bau tak sedap," kata James Dower, editor Black Book di cap-hpi.
Nggak cuma itu, merokok sambil mengemudi juga bisa dikenakan sanksi berat. Sebab, merokok bisa mengganggu konsentrasi berkendara. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara terancam sanksi berat menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar