Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyambut baik aturan tersebut, apalagi di negara lain, sanksi karena merokok di tempat umum dendanya lebih berat.
"Di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Afrika Selatan. Di Inggris dikenai denda 50 poundsterling atau Rp 1,1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya 100 Pounsterling atau Rp 2,2 juta," urai Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Singapura yang larangan merokoknya tak kalah ketat, orang hanya boleh merokok dalam mobil dengan jendela yang ditutup, jadi asapnya tidak boleh keluar dari mobil.
Di Indonesia sendiri, bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Lebih lanjut, aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti merokok berpotensi menimbulkan bahaya. Kesadaran dari masing-masing pengguna jalan dirasa perlu dimunculkan lewat aturan.
"Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," jelas Djoko.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar