Melihat Denda Merokok di Negara Luar, Bisa Jutaan Rupiah

Melihat Denda Merokok di Negara Luar, Bisa Jutaan Rupiah

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 04 Apr 2019 20:11 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Larangan mengemudi sembari merokok kembali muncul ke permukaan setelah tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyambut baik aturan tersebut, apalagi di negara lain, sanksi karena merokok di tempat umum dendanya lebih berat.

"Di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Afrika Selatan. Di Inggris dikenai denda 50 poundsterling atau Rp 1,1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya 100 Pounsterling atau Rp 2,2 juta," urai Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok di restoran merupajan kelanjutan larangan merokok di kantor pemerinntah, bioskop taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC. Denda bagi pelanggar sebesar 100 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp 35 juta atau penjara 2 tahun. Sedang direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor," ungkap Djoko melalui pesan singkat.

Di Singapura yang larangan merokoknya tak kalah ketat, orang hanya boleh merokok dalam mobil dengan jendela yang ditutup, jadi asapnya tidak boleh keluar dari mobil.



Di Indonesia sendiri, bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih lanjut, aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti merokok berpotensi menimbulkan bahaya. Kesadaran dari masing-masing pengguna jalan dirasa perlu dimunculkan lewat aturan.

"Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," jelas Djoko.

(riar/ddn)

Hide Ads