Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati saat berkendara. Termasuk dalam menjaga jarak saat berkendara.
Dalam media sosial TMC Polda Metro dijelaskan, untuk setiap pengendara harus jaga jarak aman dan batas kecepatan. Hal ini berlaku untuk seluruh kendaraan, terutama untuk kendaraan roda empat ke atas.
"Keselamatan untuk Kemanusiaan,"tulis slogan jaga jarak aman dan batas kecepatan yang dalam media sosial DIlantas Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar jarak aman berkendara:
- Kecepatan 30 km/jam, jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter.
- Kecepatan 40 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter.
- Kecepatan 50 km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter.
- Kecepatan 60 km/jam, jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter.
- Kecepatan 70 km/jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.
- Kecepatan 80 km/jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.
- Kecepatan 90 km/jam, jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.
- Kecepatan 100 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 100 meter.
Sebagai catatan, aturan kecepatan berkendara atau etika berkendara sebenarnya telah diatur dalam PP No. 43 tahun 1993 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Untuk PP No. 43 tahun 1993 dijelaskan dalam Pasal 62 tentang Jarak Antara Kendaraan yang berbunyi, pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
Begitu juga dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, menyebutkan bahwa setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.
Senada dengan hal tersebut Pasal 115 huruf a UU LLAJ mengatur bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Batas kecepatan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 sebagai berikut:
a. paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(lth/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah