Indonesia akan memberantas truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Target Kementerian Perhubungan, tahun 2023 Indonesia bebas kendaraan ODOL. Bisakah truk ODOL ditindak tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)?
Saat ini, Polri telah menerapkan ETLE secara nasional. Bahkan, di beberapa daerah sudah ada tilang elektronik mobile, salah satunya di Jawa Timur yang diberi nama INCAR.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman, tilang elektronik mobile INCAR tersebut sudah dilengkapi dengan artificial intelligence (AI). AI itu bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa ter-cpture otomatis. (Di antaranya) helm, sabuk pengaman, penggunaan handphone, batas kecepatan, melawan arus, sama melanggar rambu," kata Latif dalam webinar 'Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Online Melalui Inovasi Sistem ETLE-Incar' yang diadakan Ditlantas Polda Jawa Timur, Selasa (31/8/2021).
Kata Latif, tilang elektronik mobile yang terpasang di mobil patroli juga bisa bergerak di jalan tol. Alat ini bisa mendeteksi kecepatan kendaraan di jalan tol. Batas kecepatan pun bisa diketahui.
"Alat ini memang terus kita kembangkan. AI-nya memang baru ada 8. Tapi di pasal tilang ada 77 pasal sebetulnya yang terus akan kita kembangkan," ucapnya.
Soal penindakan truk ODOL pakai tilang elektronik, Latif mengatakan bisa saja. Pihaknya sudah menyiapkan AI yang bisa mendeteksi pelanggaran truk ODOL.
"Menunggu aturan koordinasi dari Dinas Perhubungan. Kami sudah siap untuk alat itu," katanya.
Pelanggaran truk ODOL ini masih banyak ditemukan. Truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar. Truk ODOL membutuhkan biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi pada kerusakan jalan sampai menyebabkan polusi dan kemacetan. Berdasarkan laporan Kementerian PUPR dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun.
Tak cuma itu, truk ODOL juga berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti rangka patah. Hal itu kerap terjadi karena pengguna truk ODOL tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan kekuatan dari kendaraan truk itu sendiri. Kendaraan ODOL juga berpotensi menjadi tidak seimbang dan mudah terguling. Semua kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan yang berujung pada kematian bagi pengemudi dan pengendara lain, yang berarti fatalitas.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah