Polri saat ini sudah mulai menerapkan tilang elektronik atau biasa disebut ETLE (electronic traffic law enforcement). ETLE ini akan memudahkan penegakan hukum lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman, mengatakan tilang manual sebelum adanya tilang elektronik membutuhkan waktu lama untuk proses tilangnya. Dalam tilang manual, pengendara harus disetop dan membuat waktu produktifnya terbuang.
"Sudah saya asumsikan dan sudah saya uji coba, bahwa masyarakat yang dilakukan penindakan secara manual itu kami membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Jadi masyarakat kalau dihentikan melakukan pelanggaran itu, melanggar atau tidak diberhentikan," kata Latif dalam acara webinar 'Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Online Melalui Inovasis Sistem ETLE-Incar' yang diadakan Ditlantas Polda Jawa Timur, Selasa (31/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penindakan secara manual yang harus memberhentikan pengendara selama 15 menit itu akan mengganggu aktivitas dan produktivitas masyarakat. Latif mengasumsikan, waktu 15 menit bisa digunakan pengendara untuk melaju sekitar 5 km.
"Jadi kalau dihitung secara profit dia sudah bisa menghasilkan uang berapa (dalam 15 menit tersebut)," katanya.
Untuk itu, Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE. Bahkan di beberapa daerah, sudah menerapkan tilang elektronik mobile yang menjangkau ruas jalan lebih luas lagi. Salah satunya di Jawa Timur yang menerapkan tilang elektronik mobile bernama INCAR.
Dengan tilang elektronik ini, pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas tak perlu diberhentikan. Namun, surat tilang akan dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan.
"Silakan beraktivitas di jalan dengan tertib, dengan nyaman, kami yang akan mengawasi dengan alat ini. Tidak perlu kami hentikan, tidak perlu kami tanya, tapi silakan masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Intinya masyarakat beraktivitas, berproduktivitas, kami akan melakukan pengawasan dengan alat. Tidak perlu bersentuhan, tidak perlu waktu untuk melakukan tindakan," ujar Latif.
Tilang elektronik juga akan menghilangkan praktik pungli atau penyalahgunaan wewenang saat penindakan pelanggaran lalu lintas. "Kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan, masalah korupsi, kolusi dan nepotisme betul-betul bisa terhindarkan dengan adanya alat Incar ini," ujarnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah