Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 6 September 2021. Simak syarat perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum.
Presiden Joko Widodo menjelaskan terdapat sejumlah wilayah aglomerasi yang kini masuk ke PPKM level 3.
"Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya, sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kalan YouTube Setpres, Senin (30/8/2021).
Jokowi merinci perkembangan yang terjadi di Jawa-Bali yakni kini hanya ada 25 kabupaten kota yang berada pada PPKM level 4, kemudian 76 kabupaten kota berada pada level 3, dan 27 kabupaten kota berada ada level 2. Tak hanya itu, Jokowi juga membeberkan perkembangan di luar Jawa-Bali.
"Untuk wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan, level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi, level 4 dari 104 kabupaten kota menjadi 85 kabupaten kota, level 3 dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota, dan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota. Kemudian level 1 dari tidak ada kabupaten kota menjadi 1 kabupaten kota," paparnya.
Aturan mengenai berkendara tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Syarat-syarat yang diberikan sama seperti perpanjangan PPKM sebelumnya, misalnya transportasi umum harus menerapkan kapasitas 70 persen:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan bus, sepeda motor dan mobil pribadi berikut ini ketentuannya:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
Syarat kartu vaksin dan PCR H-2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Dua ketentuan tersebut juga tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Terakhir, khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Simak Video "PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Mandiri dalam Pengobatan Covid-19"
(riar/din)