Akhir Pekan Masih Berlaku Ganjil Genap, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Akhir Pekan Masih Berlaku Ganjil Genap, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 29 Agu 2021 07:34 WIB
Polisi menetapkan tiga ruas jalan utama untuk pemberlakuan ganjil-genap di masa PPKM level 3. Salah satu titik ganjil-genap baru, yaitu di Jalan Rasuna Said.
Ganjil genap di Jakarta. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Akhir pekan kebijakan ganjil genap juga masih berlaku di DKI Jakarta. Kini, ada tiga lokasi penerapan ganjil genap selama PPKM Level 3. Ini lokasi dan jadwalnya.

Kebijakan ganjil genap pada PPKM Level 3 diberlakukan sejak 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021 besok. Ganjil genap diberlakukan di tiga kawasan.

Penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap. Sepeda motor tidak terkena aturan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhir pekan ini pun ganjil genap masih diberlakukan. Dari cuitan TMC Polda Metro Jaya, petugas kepolisian mulai berjaga di lokasi ganjil genap.

Ini tiga lokasi ganjil genap di Jakarta yang juga berlaku di akhir pekan:

ADVERTISEMENT

- Jl. Sudirman
- Jl. MH Thamrin
- Jl. HR Rasuna Said dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol.

Ganjil genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Kendaraan yang melintas lokasi ganjil genap dan tidak sesuai tanggal akan diminta putar balik. Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap ini.

Berikut daftar kendaraan bebas ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.




(rgr/mhg)

Hide Ads