Ganjil Genap Jakarta Lanjut Lagi, Ini Tiga Lokasi dan Waktunya

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 24 Agu 2021 18:26 WIB
Jakarta -

Kebijakan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta dilanjutkan. Bedanya, lokasi ganjil genap di Jakarta pada PPKM Level 3 dikurangi dari semula 8 titik menjadi 3 titik.

"Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Berikut tiga lokasi ganjil genap yang akan berlangsung mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus 2021:

  1. Jl. Sudirman
  2. Jl. MH Thamrin
  3. Jl. HR Rasuna Said dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol.

Ganjil genap di tiga lokasi tersebut berlaku di jam yang sama dengan pemberlakuan ganjil genap sebelumnya. Ganjil genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Menurut Sambodo, kendaraan yang melintas lokasi ganjil genap dan tidak sesuai tanggal akan diminta putar balik. Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap ini.

Berikut daftar kendaraan yang bebas ganjil-genap:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
    -Presiden/Wakil Presiden
    -Ketua MPR/DPR/DPD
    -Ketua MA/MK/KY/BPK
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.



(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork