Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan layanan Samsat Digital Nasional (Signal). Dengan Signal, masyarakat bisa mengurus STNK secara online. Namun diakui, selama uji coba dan sosialisasi Signal beberapa kendala dialami penggunanya.
Dalam keterangan tertulis Korlantas Polri yang diterima detikcom, kegagalan cukup banyak terjadi. Kegagalan itu di antaranya karena data kendaraan yang dimasukkan belum update di Bapenda (badan pendapatan daerah), sehingga Bapenda tidak bisa memberikan info besaran pajak dan SWDKLLJ.
Selain itu, kegagalan bisa terjadi karena norma standar prosedur yang ditetapkan Bapenda provinsi ada perbedaan.Terkadang kegagalan disebabkan norma standar prosedur tidak terpenuhi, misalnya belum jatuh tempo atau lewat masa tempo pajak, STNK sudah memasuki masa perpanjangan/5 tahunan.
Kegagalan berikutnya bisa jadi karena pengguna salah memasukkan kode bayar dan/atau kode bayar telah melebihi tenggat waktu 2 jam (time out).
"Kegagalan lain yang besifat umum adalah terkait jaringan yang lemot atau terputus serta adanya norma standar prosedur yang belum sepenuhnya tercatat dan ternotifikasi pada sistem. Misalnya waktu-waktu time of day atau waktu istirahat dan/atau perawatan system, waktu konsiliasi laporan, dan sebagainya. Dalam konteks ini, kami sampaikan bahwa memang dalam membangun sistem tidak mungkin bisa langsung sempurna, apalagi ketika melibatkan banyak sub-sub-system. Hal yang menjadi prinsip adalah bahwa setiap masalah dan setiap kekurangan kami upayakan untuk terus dilengkapi dan dibenahi," sebut keterangan tertulis Korlantas Polri.
Lalu, bagaimana kalau gagal urus STNK di Samsat Digital sementara uangnya sudah terlanjur terkirim? Tenang, Korlantas Polri memastikan uang yang terlanjut terkirim sedangkan proses pengurusan Samsat Digital gagal bisa dikembalikan.
"Kami menduga masih cukup rendahnya penggunaan aplikasi Signal oleh masyarakat oleh karena masih ada kekhawatiran bahwa uang pajak dan SWDKLLJ yang dikirim tidak sampai ke pihak yang semestinya. Dalam konteks ini maka kami sampaikan secara terbuka, masyarakat tidak perlu khawatir uangnya hilang. Kami akui memang ada beberapa kasus gagal bayar sehingga uang yang sudah terlanjur terdebet tidak sampai ke kas daerah melalui BPD. Terkait itu, kami pastikan jika uang yang sudah terdebet dipastikan akan dikembalikan ke rekening pengguna (meskipun mungkin butuh proses sampai dengan 3 hari), jika kasusnya demikian. Hal itu bisa dilakukan oleh karena semua proses tercatat dan terdata sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan pernah ragu uangnya akan hilang," sebutnya.
Dalam sistemnya, terdapat data transaksi real time yang dilakukan pengguna aplikasi. Jadi, akan tercatat siapa yang melakukan transaksi secara real time. "Apabila terjadi kegagalan dalam pembayaran dipastikan uang yang terdebet (kasuistis), dapat dimonitor dan akan dikembalikan (refund)."
(rgr/din)