Ribuan Kendaraan Militer Amerika Serikat Kini Dikuasai Taliban

Terpopuler Kemarin

Ribuan Kendaraan Militer Amerika Serikat Kini Dikuasai Taliban

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 19 Agu 2021 11:46 WIB
Taliban fighters and local residents sit on an Afghan National Army (ANA) Humvee vehicle along the roadside in Laghman province on August 15, 2021. (Photo by - / AFP)
Kelompok Taliban menaiki Humvee (Foto: AFP/-)
Jakarta -

Setidaknya seribu kendaraan militer yang sebelumnya dimiliki tentara Amerika Serikat dan angkatan bersenjata Afganistan jatuh ke tangan kelompok Taliban. Termasuk ratusan Humvee dan puluhan tank.

Pasukan Amerika Serikat hingga kini masih melakukan evakuasi mulai dari staff, personel lokal, hingga beberapa sumber daya yang mereka miliki di Afghanistan. Namun tidak semua sumber daya yang dimiliki AS bisa dibawa pulang meninggalkan Afganistan.

Salah satunya yang ditinggal di negara tersebut adalah kendaraan-kendaraan militer. Jumlahnya tak main-main, mencapai ribuan unit kendaraan dari berbagai tipe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama adalah Ford Ranger spesifikasi militer, yang jumlahnya mencapai 901 unit. Dari jumlah tersebut 877 di antaranya sudah jatuh ke tangan kelompok Taliban.

Lalu ada juga 729 unit HMMWV (High Mobility Multipurpose Wheeled Vehicle) atau kerap disebut Humvee. Jumlahnya mencapai 729 unit. Sayangnya, sebanyak 665 di antaranya sudah diambil alih Taliban. Sedangkan 64 lainnya dihancurkan.

ADVERTISEMENT
Taliban fighters and local residents sit on an Afghan National Army (ANA) Humvee vehicle along the roadside in Laghman province on August 15, 2021. (Photo by - / AFP)Duh, Ribuan Kendaraan Militer Amerika Serikat Kini Dikuasai Taliban Foto: AFP/-

Dikutip dari Autoblog, tank milik tentara AS dan angkatan bersenjata Afghanistan paling tidak berjumlah 12 buah juga sudah berpindah tangan. Tank-tank tersebut terdiri dari T-54/55 dan Tank T-62.

Ada juga Kendaraan Pengamanan Bersenjata M1117. Dilaporkan sejumlah 60 buah kendaraan setipe rantis ini sudah dikuasai Taliban. Bukan itu saja, ada juga drone dan perlengkapan senjata anti-pesawat terbang peninggalan tentara AS yang kini jadi milik Taliban.

Jatuhnya ribuan kendaraan militer AS ke tangan Taliban menjadi berita paling populer di detikoto pada Rabu (18/8) kenarin. Berita terpopuler lainnya adalah kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya: Syarat Dapat Pemutihan dan Dapat Diskon Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.

"Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub," bunyi bagian pertimbangan Pergub Nomor 60 tahun 2021.

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga mendapat keringanan pokok pajak.

Berikut syarat dan ketentuannya mendapatkan keringanan dan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut:

- Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.

- Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:

a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.

b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.
Baca juga:
Catat! 10 Wilayah Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Dalam pasal 8 dijelaskan pembayaran PKB bisa dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.



Simak Video "Review GWM Tank 300 HEV: Mewahnya Kerasa, tapi Offroad Juga Bisa!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads