Kepgub Anies: Pengendara-Penumpang Harus Sudah Divaksin

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 18 Agu 2021 13:36 WIB
Syarat berkendara di Jakarta, harus sudah divaksin. Foto: BUNGETOS
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 987 Taun 2021 tentang PPKM Level 4. Sesuai pengumuman resmi dari pemerintah pusat, PPKM Level 4 di Jakarta diperpanjang 7 hari dari 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus itu disebutkan beberapa syarat masyarakat untuk melakukan aktivitas di Jakarta. Salah satunya soal mobilitas. Kini, ada syarat vaksinasi untuk pelaku perjalanan di Jakarta.

Tertulis dalam diktum keempat Kepgub No. 987 Tahun 2021, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama). Namun, syarat vaksin tersebut dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," bunyi diktum kelima Kepgub No. 987 Tahun 2021.

Pada lampiran Kepgub DKI Jakarta No. 987 Tahun 2021, ada ketentuan soal kegiatan pada moda transportasi. Yang pertama, kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam keterangan lampiran Keputusan Gubernur itu disebutkan, pengendara, pekerja dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi.



Simak Video "Jokowi: Tak Salah Jika Pakai Masker Dianggap Sakit, PPKM Sudah Dicabut"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork