Rencana pemberian donasi sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Corona di Sumatera Selatan (Sumsel) bikin heboh. Uang senilai Rp 2 triliun yang dijanjikan tak kunjung cair.
Sebelumnya, keluarga Akidi Tio, yang diwakili oleh salah satu anaknya, Heryanty, menyerahkan bantuan Rp 2 triliun itu secara simbolis kepada Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, pada Senin (26/7/2021). Namun, bantuan yang dijanjikan itu tak kunjung diserahkan pihak keluarga Akidi Tio.
Uang senilai Rp 2 triliun terbilang sangat besar. Uang sebesar Rp 2 triliun itu setara dengan hampir 20 ribu unit mobil termurah yang dijual di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil termurah di Indonesia saat ini dibanderol Rp 103,3 juta. Mobil itu adalah Daihatsu Ayla 1.0 D MT. Daihatsu Ayla 1.0 D MT dicangkok mesin 998 cc 3 silinder berkode 1KR-DE, DOHC yang bisa memuntahkan tenaga sebesar 65 PS pada 6.000 rpm dan torsi maksimal 86 Nm di rentang 3.600 rpm.
Dengan uang Rp 2 triliun, kalau beli Daihatsu Ayla 1.0 D MT sebagai mobil termurah di Indonesia yang harganya Rp 103,3 juta bisa dapat sebanyak 19.361 unit. Itu setara dengan rata-rata penjualan LCGC dari semua merek di Indonesia selama sebulan dalam kondisi normal tanpa pandemi COVID-19.
![]() |
Atau, dana Rp 2 triliun jika untuk beli mobil sekelas Avanza yang harganya Rp 200 jutaan bisa dapat sekitar 10.000 unit. Angka itu malah lebih banyak dari penjualan Avanza selama satu bulan. Saat pandemi seperti ini, penjualan Avanza rata-rata hanya sebanyak 4.000-5.000 unit per bulan. Pada Maret 2021 penjualan Avanza menyentuh angka tertinggi yang mencapai 7.251 unit.
Sementara itu, soal donasi sebesar Rp 2 triliun Polisi mengungkap bahwa anak Akidi Tio telah memberikan bilyet giro untuk pencairan bantuan itu. Tapi, uang dalam rekening seperti yang tertera dalam bilyet giro itu tak mencapai Rp 2 triliun.
"Bahwa saldo yang ada di rekening tersebut, saldonya tidak cukup," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Selasa (3/8/2021).
Polda Sumsel pun berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait janji hibah keluarga Akidi Tio tersebut. Polisi juga meminta pendapat dari ahli pidana.
"Kami memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana kami periksa, kemudian kami berkoordinasi karena undang-undang bank yang menyangkut nama, jumlah saldo, angka, kemudian nomor rekening, itu adalah terlindungi undang-undang transfer bank. Kita prosesnya harus menunggu izin BI," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis dan pemeriksaan terkait janji donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. PPATK menyimpulkan bilyet giro Rp 2 triliun itu tidak ada alias bodong.
"Sampai dengan hari kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Dian mengatakan PPATK telah menaruh perhatian khusus sejak sumbangan Rp 2 triliun ini dipublikasi. Alasannya, kata Dian, profil penyumbang tidak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan, termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.
"Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," ujarnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP