Syarat Berkendara Lengkap di Wilayah PPKM Level 1 sampai Level 4

Syarat Berkendara Lengkap di Wilayah PPKM Level 1 sampai Level 4

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 28 Jul 2021 16:50 WIB
Suasana Penyekatan PPKM di Lenteng Agung
Penyekatan PPKM. Foto: Nur Aziza/detikcom
Jakarta -

Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saat ini, PPKM dibedakan dengan level tertentu, ada PPKM Level 1 sampai PPKM Level 4. Ini aturan berkendaranya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran No. SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur mengenai ketentuan berkendara di wilayah PPKM Level 1 sampai PPKM Level 4. Apa saja isinya?

Sebagai bentuk protokol kesehatan, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan rutin di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal. Perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak.

Namun, perjalanan di dalam wilayah aglomerasi harus dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Namun, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Pelaku perjalanan orang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Jika surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen negatif tapi ada gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pelaku perjalanan dnegan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang kendaraaan bermotor umum dan mobil pribadi juga dibatasi. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4, jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulai Bali dengan kategori PPKM Level 3 pembatasan penumpang paling banyak 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik.




(rgr/din)

Hide Ads