Bikin Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kenapa Masih Ada Truk ODOL?

Bikin Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kenapa Masih Ada Truk ODOL?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 28 Jul 2021 14:11 WIB
Pelarangan truk memuat barang dengan kapasitas berlebih terus disosialisasikan. Hal itu membuat negara rugi tiap tahunnya untuk perbaiki jalan yang rusak.
Truk ODOL bikin rugi negara. Tapi kenapa masih ada truk ODOL? Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Truk ODOL atau over dimensi dan over loading masih banyak berkeliaran di jalan raya. Padahal, truk ODOL ini menimbulkan banyak kerugian. Mulai dari kerugian material sampai berisiko kecelakaan fatal.

Berdasarkan laporan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun. Lalu, kenapa truk ODOL masih banyak berkeliaran?

Faustina Tjandra, Head of Product and Marketing PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) menjelaskan, truk dari pabrikan sebenarnya sudah sesuai dengan standar. Soalnya, sebelum dijual truk yang dipasarkan harus memenuhi homologasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma memang kalau bicara ODOL, apalagi operator itu ada sedikit tanda tanya di mereka. Contoh, kenapa ODOL itu berlaku untuk mereka, karena mereka harus angkut sebanyak-banyaknya, karena ongkos angkut mereka tidak naik dari tahun ke tahun," kata Faustina dalam kegiatan Virtual Media Visit - Daimler Commercial Vehicles Indonesia bersama detikcom dan CNNIndonesia.com, Rabu (28/7/2021).

Intinya adalah ongkos angkut yang dinilai operator angkutan lebih murah sehingga membuat truk ODOL masih ada. Menurut Faustina, beberapa operator angkutan jika truk ODOL dilarang sudah siap menaati aturan. "Asal pemerintah itu bisa menjembatani bagaimana terhadap tarifnya. Begitu tarif naik, operator bisa bawa sesuai muatan, jadi mereka tidak dirugikan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Dari kita manufaktur pun lebih plong. Karena barang (truk) yang kita jual tidak perlu lagi di-overload. Ini yang menurut saya harus sinergi semuanya," ujarnya.

Tak cuma merugikan negara sampai Rp 43 triliun setiap tahun, truk ODOL juga membuat pemilik truk itu rugi. Salah satunya adalah penggunaan ban yang berisiko cepat botak atau bahkan pecah.

"Satu ban itu dengan ukuran segini sebenarnya batasannya sekian ton. Karena ban itu menurut saya salah satu kaki yang kritikal. Pertama akan bereaksi, either dia aus duluan atau yang paling ekstrem meletus," ucapnya.

Selain itu, truk ODOL juga membuat biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.

Truk ODOL juga berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti rangka patah. Hal itu kerap terjadi karena pengguna truk ODOL tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan kekuatan dari kendaraan truk itu sendiri.

Kendaraan ODOL pun berpotensi menjadi tidak seimbang dan mudah terguling. Semua kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan yang berujung pada kematian bagi pengemudi dan pengendara lain, yang berarti fatalitas. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengkampanyekan Indonesia bebas truk ODOL pada 2023.




(rgr/din)

Hide Ads