Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru yang mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta. Di dalamnya, diatur juga soal kegiatan mobilitas warga di DKI Jakarta.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 menyebutkan bahwa PPKM Level 4 di Jakarta berlaku selama delapan hari. PPKM Level 4 di Jakarta terhitung dari tanggal 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama delapan hari terhitung tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021," demikian isi Kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (27/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 938 Tahun 2021 tersebut, ketentuan soal kegiatan mobilitas kurang lebih sama dengan masa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 sebelumnya. Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Penumpang kendaraan pribadi maupun transportasi umum dibatasi.
Tertulis dalam Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 938 Tahun 2021, kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental dibatasi penumpangnya. Kendaraan-kendaraan tersebut maksimal mengangkut penumpang 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol secara lebih ketat. Selain itu, ojek online dan pangkalan bisa mengangkut penumpang 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang. Ojek online dan ojek pangkalan wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 meter. Dan terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021, kapasitas angkut mobil penumpang mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut. Kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
Penumpang kendaraan pribadi maksimal 50%. Jika berdomisili di alamat yang sama, kendaraan pribadi boleh diisi penuh.
Adapun yang boleh melakukan mobilitas adalah pekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor non-esensial diberlakukan work from home (WFH) 100%.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP