Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru yang mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta. Di dalamnya, diatur juga soal kegiatan mobilitas warga di DKI Jakarta.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 menyebutkan bahwa PPKM Level 4 di Jakarta berlaku selama delapan hari. PPKM Level 4 di Jakarta terhitung dari tanggal 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama delapan hari terhitung tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021," demikian isi Kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (27/7/2021).
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 938 Tahun 2021 tersebut, ketentuan soal kegiatan mobilitas kurang lebih sama dengan masa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 sebelumnya. Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Penumpang kendaraan pribadi maupun transportasi umum dibatasi.
Tertulis dalam Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 938 Tahun 2021, kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental dibatasi penumpangnya. Kendaraan-kendaraan tersebut maksimal mengangkut penumpang 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol secara lebih ketat. Selain itu, ojek online dan pangkalan bisa mengangkut penumpang 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang. Ojek online dan ojek pangkalan wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 meter. Dan terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Lebih lanjut, merujuk pada Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021, kapasitas angkut mobil penumpang mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut. Kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
Penumpang kendaraan pribadi maksimal 50%. Jika berdomisili di alamat yang sama, kendaraan pribadi boleh diisi penuh.
Adapun yang boleh melakukan mobilitas adalah pekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor non-esensial diberlakukan work from home (WFH) 100%.
Simak Video "PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Mandiri dalam Pengobatan Covid-19"
(rgr/lth)