STRP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta. STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja. Sesuai namanya, surat ini menunjukkan status seorang pelaku perjalanan yang juga menjelaskan apakah si pemilik kartu berhak melakukan perjalanan di periode PPKM Darurat saat ini.
Ada dua jenis STRP yang bisa diajukan sebelum melakukan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta.
1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunjungan Keluarga Sakit
Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah
Ibu Hamil
Pendamping Bersalin/Ibu Hamil
2. Perusahaan/Pekerja Sektor Esensial
Untuk kategori ini surat diajukan oleh penanggung jawab perusahaan dan disertai dengan lampiran daftar pekerja.
Yang termasuk pekerja Sektor Esensial adalah:
Komunikasi dan IT
Keuangan dan perbankan
Pasar modal
Sistem pembayaran
Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19,
industri orientasi ekspor.
Sementara pekerja sektor kritikal adalah sebagai berikut:
Energi
Kesehatan
Keamanan
Logistik dan transportasi,
Industri makanan, minuman dan penunjangnya
Petrokimia
Semen
Objek vital nasional
Penanganan bencana,
Proyek strategis nasional
Konstruksi
Utilitas dasar (listrik dan air)
Industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
STRP Tak Wajib buat Golongan Ini
STRP tidak wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan buat beberapa golongan. Mereka yang masuk daftar ini adalah yang bekerja di instansi pemerintahan dan penanganan COVID-19.
Kementerian/lembaga/instansi pemerintah baik pusat atau daerah (misalnya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dll)
Urusan mendesak penanganan pandemi (misalnya tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah dll)
Cara Membuat STRP dan Syarat Pembuatannya
Pemprov DKI Jakarta menyebut penerbitan STRP hanya butuh waktu lima jam setelah mengisi formulir permohonan secara online. Nantinya saat melakukan perjalanan, pemohon tinggal menunjukkan STRP kepada petugas. Petugas akan melakukan otentifikasi STRP dengan scan QR code menggunakan perangkat elektronik.
Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat STRP adalah sebagai berikut:
1. Perorangan
KTP pemohon
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
Foto ukuran 4 x 6 berwarna
Surat pengantar RT/RW, khusus untuk pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
2. Perusahaan
KTP pemohon/penanggung jawab
Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK, KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu sejak diumumkan)/surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat
Foto ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas)
Nomor induk perusahaan bagi perusahaan swasta.
Adapun cara pembuatan STRP adalah secara online melalui aplikasi JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id. Pemohon nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, meng-upload dokumen persyaratan, dan submit pengajuan STRP.
STRP tak cuma dibutuhkan untuk melakukan perjalanan keluar/masuk Jakarta. Komuterline dan TranJakarta juga mewajibkan penggunanya menunjukkan surat tersebut.
Cara pembuatan STRP
Buka situs JakEVO, pada link berikut ini https://jakevo.jakarta.go.id/
Login jika sudah memiliki akun. Jika belum silakan melakukan pendaftaran sesuai cara yang ditetapkan
Setelah berhasil masuk/login, isi formulir permohonan STRP pada menu yang sudah disediakan
Sertakan/upoad dokumen-dokumen yang diwajibkan. Dokumen tersebut adalah KTP, foto berwarna, sertifikat vaksin atau surat pernyataan bersedia divaksin, surat pengantar dan surat tugas dari perusahaan.
Klik tombol submit setelah semua proses dilakukan
Permohonan diproses oleh PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kelurahan dan dapat persetujuan dari PMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
STRP terbit maksimal lima jam setelah diajukan secara online.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini