Syarat Ojek Online Bisa Lewat Penyekatan

Syarat Ojek Online Bisa Lewat Penyekatan

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 18 Jul 2021 09:07 WIB
Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik.
Penyekatan PPKM darurat. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kepolisian mendirikan beberapa titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hanya sektor tertentu yang dibolehkan melintas penyekatan. Sisanya, akan diminta putar balik.

Polda Metro Jaya sendiri menyiapkan 100 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya. Pengendara di sektor esensial dan kritikal boleh melintas, kalau bukan pekerja di sektor esensial dan kritikal maka pengendara akan diminta putar balik. Ojek online (ojol) menjadi salah satu pengendara yang dibolehkan melintas penyekatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Dia mengatakan, pihaknya membolehkan ojek online melintasi penyekatan PPKM Darurat meski belum mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah sampaikan kepada semua anggota saya dari kemarin sebetulnya, tapi saya tekankan lagi hari ini untuk ojek online kita prioritaskan melewati titik penyekatan," kata Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Sambodo mengatakan kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojek online, jasa logistik, termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas. Dengan begitu, mitra UMKM baik industri kecil maupun rumahan tetap bisa beroperasi dengan bantuan mitra ojol maupun jasa logistik di tengah terbatasnya aktivitas.

ADVERTISEMENT

"Walaupun mungkin dia belum mengurus STRP tapi kalau dia memang ojek online dan benar-benar mitra, ada aplikasinya kita persilakan," ujar Sambodo.

Adapun syarat ojol bisa melewati pos penyekatan PPKM Darurat antara lain mereka sedang mengantarkan makanan atau barang, atau sedang menjemput konsumen dengan menunjukkan bukti kepada petugas yang berjaga.

"Memang atribut ojek online kan dijual bebas kami tidak mungkin cek satu per satu karena ribuan yang gunakan atribut itu. Apakah dia betul-betul mitra atau hanya memakai jaket saja agar bisa lolos penyekatan," tutur Sambodo.

"Karena kalau kita kan tidak mungkin mengecek satu per satu. Jadi kerja sama yang baik juga teman-teman ojek online kan kadang di titik penyekatan antrian panjang jaid dimohon kesabarannya," ujar Sambodo.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan STRP untuk driver ojek online (ojol). STRP bagi ojol ini berbentuk QR code.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para mitra pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR code," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Benni mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19. Ojol, sebutnya, merupakan aktivitas pada moda transportasi, termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM darurat.

"Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut," ujarnya.

Benni menjelaskan pengemudi ojol dapat menunjukkan STRP berbentuk QR code kepada petugas gabungan yang melakukan pengawasan PPKM darurat.

"Petugas gabungan dapat melakukan autentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas," jelas Benni.

Kemudian, perusahaan dapat mengajukan pembuatan STRP pengemudi ojol secara kolektif melalui aplikasi JakEVO. Nantinya, pihaknya akan mengirimkan STRP berupa QR code yang kepada perusahaan untuk segera diteruskan kepada pengemudi ojol.




(rgr/mhg)

Hide Ads