SIM C Dibagi Tiga Jenis Berlaku Agustus 2021, Bakal Ada yang Berbeda dari Ujian Praktik

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 13 Jul 2021 11:42 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM Foto: Suparno Nodhor
Jakarta -

Penggolongan Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor (SIM C) dibagi tiga jenis menjadi C, CI, dan CII didasarkan dari kapasitas mesin ditargetkan berlaku Agustus 2021. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan nantinya ujian praktik bakal disesuaikan dari jenis motor.

"Kalau untuk persyaratan penerbitan SIM ada empat, pertama administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, dan terakhir lulus ujian praktek dan atau simulator," kata Arief dalam tayangan YouTube NTMC Channel dikutip Senin (13/7/2021).

"Yang nanti akan ada perbedaan sedikit ada di ujian praktik, itu ada 5 materi yang akan diujikan, tentunya ujian praktik yang dilaksanakan akan disesuaikan dengan jenis kendaraannya," sambung dia.

Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Arief menjelaskan bahwa tiap sepeda motor yang dibagi tiga golongan itu membutuhkan kompetensi yang berbeda.

"Oleh karena itu pastinya akan berbeda, antara uji praktek sepeda motor dengan cc di bawah 250 dengan yang 500, sampai dengan di atas 500 itu akan ada perbedaan sedikit," kata Arief.

"Contoh misalnya di jarak, kita kan menggunakan cone, patok-patok elektronik, itu jaraknya akan kita sesuaikan. Karena kalau untuk motor besar menggunakan sarana praktek motor kecil tentu akan sangat sulit, jaraknya dan aturannya akan kita sesuaikan," imbuh Arief.

"Tapi memang materinya itu mirip-miriplah, ada keseimbangan, konsentrasi dan ada indikator-indikator lain yang bisa mengukur apakah seseorang itu cukup memiliki kompetensi untuk mengendarai roda dua sesuai dengan roda dua yang diinginkan," jelas dia.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM C yang ingin naik kelas memiliki SIM khusus moge. Di antaranya adalah:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Nah, selain masa berlaku SIM yang sudah mencapai satu tahun, penggolongan SIM kini juga salah satunya umur minimal calon pemohon SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 yang berbunyi:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.





Simak Video "Video: Rocky Gerung Puji Kakorlantas Bisa Tekan Angka Kecelakaan"

(riar/lua)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork