PPKM Darurat! Tiga Mobil Penting Ini Diizinkan Lewati Jalur TransJakarta

PPKM Darurat! Tiga Mobil Penting Ini Diizinkan Lewati Jalur TransJakarta

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 12 Jul 2021 20:09 WIB
Video sejumlah ambulans antre saat mengantar jenazah Corona di TPU Rorotan banyak beredar di medsos (Instagram @alivikry)
Foto: Video sejumlah ambulans antre saat mengantar jenazah Corona di TPU Rorotan banyak beredar di medsos (Instagram @alivikry)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan tiga jenis mobil untuk melewati jalur bus TransJakarta selama PPKM darurat yang berlangsung dari 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021. Ketiga mobil yang diizinkan melintas seperti tertuang dalam keputusan nomor tujuh dan delapan.

"Jalur khusus Bus TransJakarta dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans, Mobil Jenazah dan Mobil Pengangkut Oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," bunyi keputusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalur khusus Bus TransJakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas jalan dan angkutan jalan," bunyi diktum kedelapan.

Selain memberi kelonggaran bagi ketiga mobil di atas, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan bagi para awak-penumpang transportasi umum, pekerja, driver ojol dan taksi online untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat keluar-masuk Jakarta.

ADVERTISEMENT

Perjalanan dengan transportasi umum yang diperbolehkan pada masa PPKM Darurat meliputi orang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal, dan pemesanan atau pengantaran barang sektor esensial atau kritikal.

Adapun cara pembuatan STRP adalah secara online melalui aplikasi JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id. Pemohon nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, meng-upload dokumen persyaratan, dan submit pengajuan STRP.

Sementara pihak-pihak yang dikecualikan memiliki STRP. Mereka yang masuk daftar ini adalah yang bekerja di instansi pemerintahan dan penanganan COVID-19.

a. Pegawai Kementerian/Lembaga/Daerah
b. Kegiatan mendesak yang diperuntukan penanganan COVID-19 (Tenaga Kesehatan, Distribusi Gas Oksigen, Pengantaran Peti Jenazah)

[Gambas:Instagram]







(riar/din)

Hide Ads