Selama masa PPKM darurat, sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Jakarta dilakukan penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Terbaru, Polda Metro Jaya kembali menambah penyakatan di sejumlah titik di wilayah Jakarta.
Sejumlah ruas jalan yang dilakukan penyekatan adalah di simpang Jalan Fatmawati dan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Penyekatan ini sudah dilakukan sejak Jumat (9/7/2021).
Dikutip dari unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro, penyekatan ini berlaku mulai dari pukul 06:00 hingga 10:00 WIB. Namun, ada pengecualian untuk petugas tenaga kesehatan, dokter serta perawat yang diizinkan melintasi jalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan mobilitas pada PPKM darurat di simpang Fatmawati dan Jl Pangeran Antasari mulai tanggal 9 Juli 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/7/2021) kemarin.
"Kecuali nakes, dokter dan perawat," katanya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memperluas penyekatan mobilitas masyarakat selama periode PPKM darurat. Total ada 72 titik penyekatan PPKM darurat yang tersebar di wilayah Jadetabek.
"Penyekatan dilakukan di 72 titik penyekatan di Polda Metro Jaya. Yaitu di 5 di gerbang tol, 9 di exit tol, 19 titik di batas kota dan 39 titik di jalur utama," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dalam rapat virtual PPKM darurat Jawa-Bali, yang disiarkan di YouTube, Senin (5/7/2021).
Adanya kebijakan penyekatan di masa PPKM darurat ini telah berlangsung sejak akhir pekan kemarin. Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 62 titik ruas jalan di Jakarta, namun sekarang diperluas menjadi 72 titik.
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.898 personel gabungan untuk mengamankan jalur penyekatan tersebut. Menurut Hendro, dari 72 titik penyekatan itu, 37 di antaranya ditempatkan di perbatasan menuju Jakarta.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?