Biar Nggak Berurusan dengan Mata Elang, Lakukan Ini Saat Tak Kuat Bayar Cicilan Motor

Biar Nggak Berurusan dengan Mata Elang, Lakukan Ini Saat Tak Kuat Bayar Cicilan Motor

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 07 Jul 2021 14:55 WIB
Jakarta -

Debt collector atau mata elang punya tugas mencari motor hingga mobil yang cicilannya macet alias menunggak. Tapi bagi konsumen yang tak kuat lagi membayar disarankan untuk tidak diam begitu saja.

Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, sebaiknya segera menghubungi perusahaan pembiayaan.

"Ketika berbicara tentang pembayaran cicilan yang macet, entah karena ada masalah keuangan, sakit, sehingga tidak bekerja sebaiknya konsumen itu datang ke perusahaan pembiayaan untuk mengatur kembali restrukturisasi tentang pembayaran cicilannya," ungkap Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia David Tobing kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David menyebut setiap debitur yang membeli dengan cara kredit melalui lembaga pembiayaan biasanya sudah sadar dengan dengan segala macam konsekuensi yang perlu dihadapi, mulai dari bunga hingga kendaraan ditarik bila mengalami kredit macet.

"Jangan malah menjual, atau mengalihkan motor atau mobil itu kepada pihak lain, karena itu bisa dikenakan pidana," tambah David.

ADVERTISEMENT

Pun demikian dengan perusahaan pembiayaan, adapun proses mekanisme yang dilakukan sebelum melakukan eksekusi perusahaan wajib memberikan surat peringatan. Apabila tidak diindahkan, perusahaan pembiayaan melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur namun dengan syarat memiliki sertifikat fidusia, penagih memiliki surat kuasa, hingga tersertifikasi APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

"Tapi kan kalau misalnya dia tidak datang atau mengabarkan tentunya pelaku perusahaan pembiayaan akan datang untuk menagih, pertama diberikan surat peringatan, satu sampai dua kali dan diberi waktu batas untuk membayar, kalau sampai tidak dilakukan maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menarik kendaraan," ungkap David.

Bagi konsumen (debitur) yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan maka dianjurkan untuk tidak diam begitu saja.

Debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet, sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan oleh mata elang.

Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo mengungkapkan jika konsumen tak kuat membayar sebaiknya bisa memilih opsi over kredit secara resmi.

"Harusnya dengan fidusia cukup, saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu," bilang Harjanto kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

"Kalaupun konsumen tidak sanggup (melanjutkan kredit-Red) diarahkan untuk over alih resmi. Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih dikembalikan oleh konsumen," ujar Harjanto.

(riar/din)

Kalkulator
KREDIT KENDARAAN
BERMOTOR

Simulasikan kredit mobil dan motor impian dengan kalkulator kredit kendaraan bermotor detikOto
Info Lanjut
Harga Kendaraan
Uang Muka (DP)
Jangka Waktu
Bunga
Hide Ads