Pemerintah resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat. PPKM Darurat ini berlaku pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satu pengetatan adalah di sektor transportasi.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengetatan perjalanan dilakukan untuk perjalanan domestik menggunakan bus, pesawat maupun kereta api.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," kata Luhut dalam Keterangan Pers Pers Menko Kemaritiman dan Investasi terkait PPKM Darurat, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menegaskan, penggunaan kartu vaksin untuk perjalanan keluar kota itu bukan tanpa alasan. Hal itu untuk menghindari orang lain tertular COVID-19 atau sebaliknya.
"Dan juga untuk menambah orang yang mendapat vaksin. Karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," ucap Luhut.
Luhut juga mengatakan, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. Transportasi umum ini diterapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat dibatasi. Untuk sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah