PPKM Darurat: Begini Aturan Naik Kendaraan Umum, Taksi, dan Angkutan Masal

PPKM Darurat: Begini Aturan Naik Kendaraan Umum, Taksi, dan Angkutan Masal

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 01 Jul 2021 14:44 WIB
Pengemudi taksi daring, Aris Hardy Halim menunggu calon penumpang di dalam mobilnya yang telah terpasang plastik pembatas di kawasan Bendungan Hilir,  Jakarta, Jumat (8/5/2020). Pemasangan plastik pembatas antara pengemudi dengan penumpang tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pelanggan taksi daring. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
PPKM Darurat, penumpang transportasi umum dibatasi maksimal 70%. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM Darurat akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam pemberlakuan PPKM darurat, salah satu yang diatur adalah sektor transportasi. Dalam dokumen berjudul 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sektor transportasi dibatasi penumpangnya. Terutama transportasi massal.

Disebutkan, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. Artinya, jika taksi konvensional, online atau kendaraan sewa memiliki kapasitas maksimal 7 orang, maka yang boleh dalam satu kendaraan adalah 4-5 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transportasi umum ini diterapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

Perjalanan yang lebih ketat berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh. Untuk menggunakan bus, misalnya, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I. Selain itu, penumpang bus juga harus menunjukkan hasil tes antigen yang dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

PPKM darurat diterapkan mengingat lonjakan kasus COVID-19 makin cepat imbas varian baru. PPKM darurat diterapkan setelah Jokowi mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Dalam pemberlakuan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat dibatasi. Untuk sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.




(rgr/din)

Hide Ads