Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah masuk dalam agenda perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. UU LLAJ saat ini dianggap belum bisa menyelesaikan beragam permasalahan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie mengatakan, masih banyak perkembangan dan permasalahan yang belum terakomodir dalam UU LLAJ. Di antaranya, pengaturan UU LLAJ dirasa kurang mendukung penyelenggaraan transportasi massal yang aman, murah, terjangkau, dan lancar.
"UU LLAJ belum dapat mengakomodasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Jumlah kendaraan yang setiap tahunnya terus meningkat tidak diiringi dengan volume jalan yang memadai, sehingga terjadi kemacetan, utamanya pada jam-jam tertentu di kawasan-kawasan bisnis," katanya dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurutnya, revisi UU LLAJ diharapkan mampu meningkatkan pelayanan lalu lintas. Pelayanan publik yang prima bagi masyarakat dan pengguna jalan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberi manfaat bagi semua pihak.
"Revisi UU LLAJ harus meningkatkan kinerja pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu dengan moda angkutan lain, serta terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa," ujar Syarief.
Kata dia, ada kebutuhan hukum untuk mengatasi permasalahan dan perkembangan dalam penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, termasuk penyesuaian dengan UU terkait demi kepastian dan penegakan hukum yang lebih efektif di bidang LLAJ. Harapannya, setelah pengaturan UU LLAJ, masalah kemacetan bisa diselesaikan atau setidaknya bisa dikurangi.
Selain itu, angkutan berbasis teknologi informasi seperti ojek online dan taksi online dianggap sebagai fenomena transisional sampai pemerintah pusat dan daerah mampu menyediakan angkutan umum massal untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Oleh karena itu, fenomena transisional ini perlu direspon dengan kebijakan yang bersifat transisional dengan prinsip dasar bahwa kendaraan bermotor roda dua tidak layak untuk difungsikan sebagai kendaraan bermotor umum," kata Syarif.
Simak Video "Video: Taksi Terbang Bakal Mengudara di Indonesia, Segini Biaya Sewanya"
(rgr/din)